K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) Umum
Perkembangan teknologi yang sangat pesat membuat berkembangnya factor bahaya yang timbul akibat proses produksi. Dampak dari proses produksi apabila tidak dikendalikan, dapat mempengaruhi produktivitas, berupa gangguan kesehatan, kegagalan produksi, kehilangan waktu kerja, kerusakan asset perusahaan, kecelakaan kerja, bahkan menimbulkan kematian.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat diperlukan untuk melindungi tenaga kerja dari faktor bahaya yang mungkin timbul, dan meminimalkan risiko kerugian yang dialami oleh perusahaan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam tempat kerja, sehingga diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3.
- Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
- Merancang Sistem Tanggap Darurat
- Melakukan Komunikasi K3
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
- Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
- Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- Menerapkan Manajemen Risiko K3
- Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
- Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
- Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang K3 Umum
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Teknisi K3/Ahli K3 Madya atau Berpengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang K3
Judul Unit Kompetensi Teknisi K3 Umum
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
- Merancang Sistem Tanggap Darurat
- Melakukan Komunikasi K3
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
- Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
- Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- Menerapkan Manajemen Risiko K3
- Pendidikan minimal SLTA/sederajat dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang K3 Umum
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Operator K3 atau Pengalaman kerja minimal 2 Tahun sebagai Operator K3
Judul Unit Kompetensi Operator K3 Umum
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
- Melakukan Komunikasi K3
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
- Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- Menerapkan Manajemen Risiko K3
- Pendidikan minimal SLTA/sederajat dengan pengalaman minimal 2 tahun di bidang K3 Umum
Dokumen Wajib
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy KTP/Passport/KITAS
- CV Terbaru
- Pas Foto Latar Belakang Merah
- Surat Keterangan Kerja atau Paklaring dengan Durasi Tahun sesuai dengan pendidikan.
- Surat rekomendasi dari perusahaan (jika ada)
Durasi Pelatihan
4 hari Pelatihan dan 1 hari uji kompetensi
Sertifikat
Setelah menyelesaikan pelatihan maka peserta akan mengikuti uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh BNSP. Setelah dinyatakan Kompeten, maka peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang berlaku selama 3 tahun.