Sering terjadi kecelakaan terhirup gas H2S yang disebabkan karena lemahnya pengelolaan gas H2S dan kurangnya pengetahuan bahaya gas H2S. Oleh karena itu seorang pengawas harus memiliki pengetahuan dan keahlian dalam mengembangkan, menerapkan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang bisa terpapar dengan gas H2S.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengiktui pelatihan dan sertifikasi ini, peserta diharapkan kompeten pada unit kompetensi berikut:
- Melakukan Penyelamatan dari Bahaya Gas H2S
- Mengoperasikan Alat Uji Gas H2S
Persyaratan
- Pendidikan minimal SLTA/Sederajat
- Berpengalaman di bidang Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Minimal 1 Tahun
Para peserta wajib melengkapi dokumen-dokumen di bawah ini:
- Curriculum Vitae (CV) terbaru.
- Softcopy Ijazah terbaru.
- Softcopy KTP
- Softcopy Pas Foto
- Softcopy Surat Pengalaman Kerja sesuai dengan CV.
- Surat rekomendasi atau keterangan dari atasan/pimpinan.
- Bukti Kompetensi dari Pelatihan atau pengalaman kerja sesuai dengan unit kompetensi yang ditempuh.
Durasi Pelatihan
2 hari Pelatihan dan 1 hari uji kompetensi
Sertifikat
Setelah menyelesaikan pelatihan maka peserta akan mengikuti uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh BNSP. Setelah dinyatakan Kompeten, maka peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang berlaku selama 3 tahun.
Reviews
There are no reviews yet.