Authorized Gas Tester
Sering terjadi kecelakaan yang disebabkan karena hasil pengukuran gas berbahaya di lapangan tidak sesuai dengan kenyataan. Oleh karena itu perlu seorang Authorized Gas Tester harus memiliki pengetahuan dan keahlian terkait kegiatan gas tester. Sertifikasi kompetensi Gas Tester diberikan kepada tenaga professional yang mempunyai pengetahuan dan ketrampilan dalam menerapkan dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan memahami jenis-jenis gas berbahaya serta mampu melakukan pengukuran dan interpretasi data hasil pengukuran untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau kebakaran dan ledakan gas berbahaya di tempat kerja.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Melakukan Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun di Ruang Terbatas dan/atau Area Berpotensi Atmosfir Berbahaya.
- Melakukan Pengukuran Gas Mudah Terbakar dalam Persiapan untuk Pekerjaan Panas.
- Memantau Gas Mudah Terbakar Pada Wilayah Kerja Panas
- Melakukan Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun di Ruang Terbatas dan/atau Area Berpotensi Atmosfir Berbahaya.
- Melakukan Pengukuran Gas Mudah Terbakar dalam Persiapan untuk Pekerjaan Panas.
- Memantau Gas Mudah Terbakar Pada Wilayah Kerja Panas
- Pendidikan minimal SLTA/Sederajat.
- Pengalaman minimal 2 tahun di bidang gas tester migas.
Dokumen Wajib
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy KTP/Passport/KITAS
- CV Terbaru
- Pas Foto Latar Belakang Merah
- Surat Keterangan Kerja atau Paklaring sesuai dengan CV.
- Surat rekomendasi dari perusahaan (jika ada)
Durasi Pelatihan
2 hari Pelatihan dan 1 hari uji kompetensi
Sertifikat
Setelah menyelesaikan pelatihan maka peserta akan mengikuti uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh BNSP. Setelah dinyatakan Kompeten, maka peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang berlaku selama 3 tahun.