K3 Migas
Perkembangan teknologi yang pesat membuat makin banyak fakor bahaya yang timbul akibat adanya proses produksi. Dampak dari proses produksi apabila tidak dikendalikan, dapat mempengaruhi produktivitas, berupa gangguan actoran, kegagalan produksi, kehilangan waktu kerja, kerusakan asset perusahaan, kecelakaan kerja, bahkan menimbulkan kematian.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat diperlukan untuk melindungi tenaga kerja dari faktor bahaya yang mungkin timbul, dan meminimalkan risiko kerugian yang dialami oleh perusahaan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 yang professional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam tempat kerja, sehingga diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3.
Persyaratan Peserta Level Operator
- Pendidikan minimal SLTP
- Memiliki pengalaman 2 tahun sebagai operator K3.
Persyaratan Peserta Level Pengawas
- Memiliki Kompetensi sebagai Operator K3 Industri Migas atau pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai Operator K3.
Dokumen Pendukung
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy Sertifikat Kursus terkair K3 (bila ada)
- Fotocopy KTP/pasport/KITAS
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja
- Surat rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
- Membawa Pas Foto 3×4, 2×3 masing-masing 2 lembar
Persyaratan Kelengkapan Kompetensi Level Operator
- Ada bukti pengisian form laporan kecelakaan
- Ada bukti latihan menentukan sebab akibat kecelakaan dengan pendekatan teori domino.
- Ada bukti form JSA yang sudah diisi.
- Ada bukti latihan pembuatan HIRA dengan kegiatan di industri Migas
- Ada bukti pembuatan program kerja K3 sesuai dengan tugasnya dan Key Performance Indicator.
- Ada bukti form work permit yang sudah diiisi dari latihan atau lebih disukai bila dari hasil kerja kerja langsung.
- Ada bukti pengisian form daftar periksa inspeksi K3 Migas.
- Ada bukti pengisian form daftar periksa inspeksi Fire Protection.
- Ada foto atau video memperagakan pemadaman api dengan APAR.
- Ada foto atau video memperagakan cara penggunaan SCBA, penggunaan Gas tester, SLM, pertolongan pertama pada korban (P3K), dll
Persyaratan Kelengkapan Kompetensi Level Pengawas
- Ada bukti pengisian JSA (Job Safety Analysis)
- Ada bukti pengisian HIRADC untuk kegiatan operasional
- Ada bukti pengisian Risk Assessment Matrix
- Ada bukti pembuatan program K3 sesuai dengan target pencapaiannya
- Ada bukti pembuatan KPI aspek HSE (Lagging & Leading Indicator)
- Ada bukti notulen/resume Safety Meeting
- Ada bukti pengisian form laporan kecelakaan
- Ada bukti perhitungan tingkat kecelakaan (incident rate/frequency rate – severity rate)
- Ada bukti pelaksanaan inspeksi K3 dengan foto-foto dan klasifikasi risikonya
- Ada bukti pengisian form daftar periksa inspeksi fire protection
- Ada bukti pengisian form work permit
- Ada bukti Audit K3 yang sudah diisi
- Bisa memperagakan pemadaman api dengan APAR, memahami rating dan penempatan APAR
- Video memperagakan pengoperasian Gas Tester/Detector
- Ada bukti Latihan isolasi energi/LOTO
- Ada bukti pengisian form investigasi kecelakaan dengan menentukan sebab akibat kecelakaan dengan pendekatan teori domino
- Ada bukti laporan penanggulangan keadaan darurat dari kasus nyata atau Latihan simulasi (emergency drill)