Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S
Kecelakaan akibat menghirup gas H2S disebabkan karena lemahnya pengelolaan gas H2S dan kurangnya pengetahuan bahaya gas H2S. Oleh karena itu seorang pengawas harus memiliki pengetahuan dan keahlian dalam mengembangkan, menerapkan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang bisa terpapar dengan gas H2S.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Melakukan persiapan evakuasi terhadap bahaya gas H2S
- Melaksanakan evakuasi
- Menentukan jenis alat uji gas
- Menggunakan alat uji gas (gas detector)
- Membuat laporan penggunaan alat uji gas
Judul Unit Kompetensi
- Melakukan Penyelamatan dari Bahaya Gas H2S
- Mengoperasikan Alat Uji Gas H2S
Persyaratan Peserta Pelatihan
- Pendidikan minimal SLTA/Sederajat
- Berpengalaman di bidang Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Minimal 1 Tahun
Dokumen Wajib
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy KTP/Passport/KITAS
- CV Terbaru
- Pas Foto Latar Belakang Merah
- Surat Keterangan Kerja atau Paklaring dengan Durasi Tahun sesuai dengan pendidikan.
- Surat rekomendasi dari perusahaan (jika ada)
Durasi Pelatihan
3 hari Pelatihan dan 1 hari uji kompetensi
Sertifikat
Setelah menyelesaikan pelatihan maka peserta akan mengikuti uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh BNSP. Setelah dinyatakan Kompeten, maka peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang berlaku selama 3 tahun.