Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Memahami Undang-undang Nomor 1 tahun 1970.
- Memahami kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Memahami Dasar-dasar Keselamatan kerja
- Melakukan Pengawasan Kesehatan Kerja.
- Melakukan Pengawasan Lingkungan Kerja.
- Melakukan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penanggulangan Kebakaran.
- Melakukan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Instalasi Listrik.
- Melakukan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bangunan.
- Melakukan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Mekanik.
- Melakukan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Uap.
- Melakukan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekan.
- Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Melakukan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Melakukan Manajemen Resiko.
- Melakukan Analisa Kecelakaan.
- Membuat Laporan Statistik Kecelakaan.
Persyaratan Peserta Pelatihan
- Pendidikan minimal D3
- Mengisi Form Registrasi
- Mengisi Surat Pernyataan Bersedia Mengikuti Pelatihan AK3U Online.
- Memiliki Laptop/Komputer dengan Jaringan Internet.
Dokumen Wajib
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy KTP
- CV Terbaru
- Pas Foto Latar Belakang Merah
- Surat Keterangan Kerja atau Paklaring dengan Durasi Tahun sesuai dengan pendidikan.
- Surat rekomendasi dari perusahaan (jika ada)
Durasi Pelatihan
12 hari
Fasilitas
- Sertifikat Calon Ahli K3 Umum dari Kemnaker.
- SKP dan Lisensi (untuk utusan perusahaan)
- Pin dan Lencana Ahli K3 Umum
Reviews
There are no reviews yet.