Untuk mendukung kelancaran operasional dalam pengusahaan panas bumi dengan memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta perlindungan lingkungan, diperlukan pengawas operasional. Seorang pengawas operasional harus memiliki standar kompetensi untuk mengelola keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan sehingga mencegah kecelakaan dan insiden berbahaya pada kegiatan panas bumi. Oleh karena itu, disusunlah Peraturan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 45 K/30/DJE/2015 tentang Penerapan Standar Kompetensi Pengawas Operasional Panas Bumi.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Memahami peraturan dan perundangan terkait panas bumi dan tugas dan tanggung jawab pengawas operasional
- Mampu menyusun rencana K3 dan penerapannya.
- Mampu menyusun rencana perlindungan lingkungan dan penerapannya
- Mampu melaksanakan komunikasi timbal balik
- Mampu melaksanakan inspeksi di lingkungan panas bumi
- Mampu membuat JSA dan penilaian risiko pada kegiatan panas bumi
- Mampu melaksanakan SMK3 panas bumi
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja Panas Bumi Pada Area Yang Menjadi Tanggung Jawabnya.
- Melaksanakan dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Panas Bumi
- Menginvestigasi Kecelakaan Panas Bumi
- Mengidentifikasi Bahaya dan Risiko
- Memahami dasar-dasar perlindungan lingkungan panas bumi
- Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan panas bumi
- Menggunakan komunikasi timbal balik
- Menyusun dan menerapkan rencana kerja
- Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Tempat Kerja
- Pendidikan SLTA/Sederajat memiliki pengalaman minimal 10 tahun di bidang panas bumi, atau
- Pendidikan D3 memiliki pengalaman minimal 3 tahun di di bidang panas bumi, atau
- Pendidikan S1/S2/S3 memiliki pengalaman minimal 1 tahun di di bidang panas bumi
Dokumen Wajib
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy KTP/Passport/KITAS
- CV Terbaru
- Pas Foto Latar Belakang Merah
- Surat Keterangan Kerja atau Paklaring dengan Durasi Tahun sesuai dengan pendidikan.
- Surat rekomendasi dari perusahaan (jika ada)
Durasi Pelatihan
4 hari Pelatihan dan 1 hari uji kompetensi
Fasilitas
- Setelah menyelesaikan pelatihan maka peserta akan mengikuti uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh BNSP. Setelah dinyatakan Kompeten, maka peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP.
- Kartu Kompetensi
Reviews
There are no reviews yet.