Peran pengawas operasional madya sebagai pengawas tingkat manajemen menengah (middle management) adalah bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 dan lingkungan pertambangan sehingga perlu diberikan pembekalan agar kompeten dalam melakukan pengawasan tingkat manajemen menengah. Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional tingkat madya sesuai dengan Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara seseorang harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para pekerja tambang, terhadap keselamatan dan Kesehatan kerja bagi pertambangan.
- Mematuhi standar kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
- Meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan dan Kesehatan kerja dalam melakukan aktivitas sehari-sehari.
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM).
- Mengelola Keselamatan Pertambangan.
- Mengelola Lingkungan Pertambangan.
- Mengelola Keadaaan Darurat Pertambangan.
- Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara.
- Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Minerba.
- Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Pendidikan SLTA/Sederajat memiliki pengalaman minimal 10 tahun di Pertambangan Mineral dan/atau Batu Bara, atau
- Pendidikan D3 memiliki pengalaman minimal 3 tahun di Pertambangan Mineral dan/atau Batu Bara, atau
- Pendidikan S1/S2/S3 memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Pertambangan Mineral dan/atau Batu Bara.
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP).
- Surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai Pengawas Opersional Pertama (POP)
- Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki Surat Ijin Bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Dokumen Wajib
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy KTP/Passport/KITAS
- CV Terbaru
- Pas Foto Latar Belakang Merah
- Surat Keterangan Kerja atau Paklaring dengan Durasi Tahun sesuai dengan pendidikan.
- Surat rekomendasi dari perusahaan (jika ada)
Durasi Pelatihan
4 hari Pelatihan dan 1 hari uji kompetensi
Sertifikat
Setelah menyelesaikan pelatihan maka peserta akan mengikuti uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh BNSP. Setelah dinyatakan Kompeten, maka peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang berlaku selama 5 tahun.
Reviews
There are no reviews yet.