Peran Pengawas Operasional Pertama (POP) sebagai front line supervisor yang membawahi Langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan, sesuai dengan keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi. Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional pertama, seseorang harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar.Untuk pemenuhan terhadap kompetensi tersebut akan dirasakan perlu diberikan pelatihan dan keterampilan yang sesuai, sehingga membantu peserta dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para pekerja tambang, terhadap keselamatan dan Kesehatan kerja bagi pertambangan.
- Mematuhi standar kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
- Meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan dan Kesehatan kerja dalam melakukan aktivitas sehari-sehari.
- Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Keselamatan Pertambangan
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya.
- Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
- Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
- Melaksanakan Identifikasi Bahayadan Pengendalian Resiko
- Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Perlindungan Lingkungan
- Melaksanakan Inspeksi
- Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
- Pendidikan SLTA/Sederajat memiliki pengalaman minimal 10 tahun di Pertambangan Mineral dan/atau Batu Bara, atau
- Pendidikan D3 memiliki pengalaman minimal 3 tahun di Pertambangan Mineral dan/atau Batu Bara, atau
- Pendidikan S1/S2/S3 memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Pertambangan Mineral dan/atau Batu Bara.
- Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki Surat Ijin Bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
- Sekurang-kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) anak buah.
Dokumen Wajib
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy KTP/Passport/KITAS
- CV Terbaru
- Pas Foto Latar Belakang Merah
- Surat Keterangan Kerja atau Paklaring dengan Durasi Tahun sesuai dengan pendidikan.
- Surat rekomendasi dari perusahaan (jika ada)
Durasi Pelatihan
4 hari Pelatihan dan 1 hari uji kompetensi
Sertifikat
Setelah menyelesaikan pelatihan maka peserta akan mengikuti uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh BNSP. Setelah dinyatakan Kompeten, maka peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang berlaku selama 5 tahun.
Reviews
There are no reviews yet.