Program Pembinaan dan Pelatihan Metodologi Instruktur merupakan sebuah program yang disusun dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi yang dimilikinya. Oleh karena itu tenaga kerja yang berprofesi sebagai seorang Trainer atau Instruktur haruslah memiliki kompetensi yang diakui baik secara Nasional maupun Internasional.
Pembinaan dan Pelatihan Metodologi Instruktur ini disusun secara sistematis, terencana, objektif dan tertelusur sehingga dalam pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan lancar.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjadi seorang trainer yang handal dan kompeten, yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan unit kompetensi skema metodologi instruktur yang diikuti.
Pemilihan Skema
Pemilihan skema disesuaikan dengan persyaratan dasar calon peserta. Silahkan untuk memilih skema di bawah ini dan sesuaikan dengan persyaratan dasar.
- Instruktur Terampil
- Instruktur Junior
- Fotocopy ijazah SLTA/Sederajat, Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang pelatihan minimal 2 (dua) tahun, atau,
- Fotocopy ijazah Diploma 1, atau,
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja pada jabatan Instruktur Terampil minimal 1 (satu) tahun
- Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
- Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
- Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
- Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
- Melakukan komunikasi di Tempat Kerja
- Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
- Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
- Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
- Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
- Fotocopy ijazah SLTA sederajat
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal 2 tahun di bidang keahlian atau Fotocopy Sertifikat Keahlian di bidangnya
Judul Unit Kompetensi Instruktur Junior
- Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
- Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
- Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
- Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
- Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
- Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
- Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
- Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
- Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
Dokumen Wajib
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy KTP/Passport/KITAS
- CV Terbaru
- Pas Foto Latar Belakang Merah
- Surat Keterangan/Tugas dari Institusi atau Organisasi
- Surat rekomendasi dari perusahaan (jika ada)
Durasi Pelatihan
3 hari Pelatihan dan 1 hari uji kompetensi
Setelah menyelesaikan pelatihan maka peserta akan mengikuti uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh BNSP. Setelah dinyatakan Kompeten, maka peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang berlaku selama 3 tahun.
Reviews
There are no reviews yet.