Sale!

TOT Level 3 dan 4

Rp7.500.000Rp8.000.000

Clear
SKU: N/A Category:

Program Pembinaan dan Pelatihan Metodologi Instruktur merupakan sebuah program yang disusun dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi yang dimilikinya. Oleh karena itu tenaga kerja yang berprofesi sebagai seorang Trainer atau Instruktur haruslah memiliki kompetensi yang diakui baik secara Nasional maupun Internasional.

Pembinaan dan Pelatihan Metodologi Instruktur ini disusun secara sistematis, terencana, objektif dan tertelusur sehingga dalam pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan lancar.

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjadi seorang trainer yang handal dan kompeten, yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan unit kompetensi skema metodologi instruktur yang diikuti.

Skema Pelatihan

Skema pelatihan kombinasi dari program ini adalah:

  1. Instruktur Junior (TOT Level 3)
  2. Instruktur  (TOT Level 4)
Persyaratan Instruktur Junior
  1. Pendidikan minimal SLTA/sederajat dengan bukti Ijazah
  2. Surat Pengalaman kerja sebagai Instruktur Junior minimal 2 tahun dan memiliki pengalaman kerja 2 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian di bidangnya.
  3. CV Terupdate
  4. KTP yang masih berlaku
  5. Pas Foto
Judul Unit Kompetensi Instruktur Junior
  1. Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
  2. Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  3. Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
  4. Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
  5. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
  6. Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
  7. Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
  8. Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
  9. Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
Persyaratan Instruktur
  1. Pendidikan minimal Diploma III dengan bukti Ijazah
  2. Surat Keterangan Pengalaman Kerja  minimal 5 (lima) tahun di bidang keahlian atau Fotocopy Sertifikat Keahlian di bidangnya
  3. CV Terupdate
  4. KTP yang masih berlaku
  5. Pas Foto
Judul Unit Kompetensi Instruktur
  1. Menyusun Program Pelatihan Kerja
  2. Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  3. Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
  4. Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
  5. Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
  6. Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
  7. Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
  8. Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
  9. Merancang Strategi Pembelajaran
  10. Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
  11. Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
  12. Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
  13. Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
  14. Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi
Sertifikat
  1. Setelah menyelesaikan pelatihan maka peserta akan mengikuti uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh BNSP. Setelah dinyatakan Kompeten, maka peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang berlaku selama 3 tahun.
  2. Peserta akan mendapatkan 2 sertifikat kompetensi: Instruktur Junior dan Instruktur

 

Reviews

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.

HEAD OFFICE

LOCATION

© Copyright 2021 -PT. ALVA META TRAINING