Program Pembinaan dan Pelatihan Metodologi Instruktur merupakan sebuah program yang disusun dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi yang dimilikinya. Oleh karena itu tenaga kerja yang berprofesi sebagai seorang Trainer atau Instruktur haruslah memiliki kompetensi yang diakui baik secara Nasional maupun Internasional.
Pembinaan dan Pelatihan Metodologi Instruktur ini disusun secara sistematis, terencana, objektif dan tertelusur sehingga dalam pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan lancar.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjadi seorang trainer yang handal dan kompeten, yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan unit kompetensi skema metodologi instruktur yang diikuti.
Skema Pelatihan
Skema pelatihan kombinasi dari program ini adalah:
- Instruktur Junior (TOT Level 3)
- Instruktur (TOT Level 4)
- Pendidikan minimal SLTA/sederajat dengan bukti Ijazah
- Surat Pengalaman kerja sebagai Instruktur Junior minimal 2 tahun dan memiliki pengalaman kerja 2 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian di bidangnya.
- CV Terupdate
- KTP yang masih berlaku
- Pas Foto
- Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
- Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
- Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
- Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
- Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
- Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
- Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
- Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
- Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
- Pendidikan minimal Diploma III dengan bukti Ijazah
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang keahlian atau Fotocopy Sertifikat Keahlian di bidangnya
- CV Terupdate
- KTP yang masih berlaku
- Pas Foto
- Menyusun Program Pelatihan Kerja
- Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
- Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
- Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
- Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
- Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
- Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
- Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
- Merancang Strategi Pembelajaran
- Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
- Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
- Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
- Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
- Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi
- Setelah menyelesaikan pelatihan maka peserta akan mengikuti uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh BNSP. Setelah dinyatakan Kompeten, maka peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang berlaku selama 3 tahun.
- Peserta akan mendapatkan 2 sertifikat kompetensi: Instruktur Junior dan Instruktur
Reviews
There are no reviews yet.