Program Pembinaan dan Pelatihan Metodologi Instruktur merupakan sebuah program yang disusun dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi yang dimilikinya. Oleh karena itu tenaga kerja yang berprofesi sebagai seorang Trainer atau Instruktur haruslah memiliki kompetensi yang diakui baik secara Nasional maupun Internasional.
Pembinaan dan Pelatihan Metodologi Instruktur ini disusun secara sistematis, terencana, objektif dan tertelusur sehingga dalam pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan lancar.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjadi seorang trainer yang handal dan kompeten, yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan unit kompetensi skema metodologi instruktur yang diikuti.
Pemilihan Skema
Pemilihan skema disesuaikan dengan persyaratan dasar calon peserta. Silahkan untuk memilih skema di bawah ini dan sesuaikan dengan persyaratan dasar.
- Instruktur
- Instruktur Fasilitator
- Fotocopy ijazah Diploma III
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang keahlian atau Fotocopy Sertifikat Keahlian di bidangnya
- Menyusun Program Pelatihan Kerja
- Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
- Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
- Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
- Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
- Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
- Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
- Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
- Merancang Strategi Pembelajaran
- Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
- Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
- Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
- Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
- Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi
- Fotocopy ijazah SLTA/Sederajat, Surat Keterangan Pengalaman Kerja sebagai tenaga pelatih/fasilitator di lembaga pelatihan selama 3 (tiga) tahun, atau,
- Fotocopy ijazah D1, Surat Keterangan Pengalaman Kerja sebagai tenaga pelatih/fasilitator di lembaga pelatihan selama 1 (satu) tahun, atau,
- Fotocopy ijazah S1
- Menyusun Program Pelatihan Kerja
- Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
- Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
- Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
- Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
- Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
- Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
- Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
- Merancang Strategi Pembelajaran
- Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
- Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
- Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
- Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
- Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi
4 hari Pelatihan dan 1 hari uji kompetensi
- Setelah menyelesaikan pelatihan maka peserta akan mengikuti uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh BNSP. Setelah dinyatakan Kompeten, maka peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang berlaku selama 3 tahun.
- Untuk TOT Level 4, uji kompetensi akan dilakukan secara Tatap Muka (Offline)
Reviews
There are no reviews yet.